Pancasila Sebagai Sumber Hukum Tata Negara Indonesia Serta Kedudukannya Dalam Konstitusi



Tugas Mata Kuliah Hukum Konstitusi (Kelas B)

Oleh: Muhammad Yusuf Irsan / 02011381520182

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Kampus Palembang


Bab 1
Pendahuluan

Latar Belakang

            Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar, karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Secara khusus konstitusi memuat aturan-aturan tentang badan-badan pemerintah dan sekaligus memberikan kewenangan kepadanya dan meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi pada umumnya mempunyai kedudukan formal yang sama.
            Ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara, negara adalah suatu organisasi kekuasaan, dan organisasi itu merupakan tata kerja dari alat-alat perlengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan, tata kerja mana yang melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban masing-masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai suatu tujuan tertentu.[1] 
Sebagai salah satu pedoman kehidupan bangsa Indonesia, pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat diartikan kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar fasafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta bagian pertahanan bangsa dan negara serta sebagai suatu kebutuhan mendasar yang didambakan kehadirannya sebagai alat pengatur kehidupan, baik dalam kehidupan individual, kehidupan sosial maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Pandangan hidup bangsa indonesia terangkum dalam perumusan sila-sila Pancasila yang dijadikan falsafah hidup berdasarkan UUD 1945, sebagai pandangan hidup bangsa dan falsafah bernegara, Pancasila itu merupakan sumber hukum tata negara indonesia dalam arti materiil dan formal, dalam artian materiil Pancasila tidak hanya menjiwai,tetapi bahkan harus dilaksanakan dan tercermin oleh dan dalam setiap peraturan hukum indonesia, pancasila merupakan alat penguji untuk setiap peraturan - peraturan hukum yang berlaku, apakah bertentangan atau tidak dengan nilai – nilai yang ada didalamnya, dengan demikian,bahwa setiap peraturan hukum yang bertentangan dengan Pancasila tidak boleh berlaku, sedangkan dalam bentuk formalnya nilai – nilai pancasila itu yang tercantum di dalam UUD 1945 merupakan sebagai hukum tertulis tertinggi dan sumber dari segala sumber hukum tata negara Republik Indonesia.

Rumusan Masalah:

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, dapat diuraikan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan ini. Masalah-masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Apa dasar hukum Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia?
- Bagaimana kedudukan Pancasila dalam konstitusi sebagai sumber hukum tata negara Indonesia?
- Bagaimana peran Pancasila sebagai sumber hukun tata tegara Indonesia?






Bab II
Pembahasan



-Apa dasar hukum Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia

Sejarah Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.Memorandum DPR-GR disahkan pula oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978 ).Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan.[2]
 “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”.

Dalam ilmu pengetahuan hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal ( kenbron van het recht ) dan diartikan sebagai sumber asal,sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum ( welbron van recht ).Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif,akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai,sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif.Jadi,Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.



-Bagaimana kedudukan Pancasila dalam konstitusi sebagai sumber hukum tata negara Indonesia?

            Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Indonesia pada dasarnya merupakan satu kesatan yang utuh, dimana di dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum dasar negara yaitu Pancasila, yang dapat disimpulkan melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara. Dasar negara yaitu Pancasila yang secara jelas termuat dalam konstitusi negara Indonesia yaitu pada Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 pada dasarnya merupakan suatu tujuan bangsa Indonesia untuk mewujudkan suatu kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan dasar negara Indonesia.
            Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi ideologi tertutup. Hal ini terjadi karena adanya anggapan bahwa Pancasila berada di atas dan di luar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori dari Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
            Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum. Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, Berdasarkan teori Nawiasky tersebut, A. Hamid S. Attamini membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamini menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut tata hukum Indonesia adalah sebagai berikut.[3] :
1)      Staatsfundamentalnorm : Pancasila (Pembukaan UUD 1945)
2)      Staatsgrundgesetz : Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan
3)      Formell gesetz : Undang-undang
4)      Verordnung en Autonome Satzung : secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar dari suatu negara,seluruh nilai-nlai dan prinsip-prinsip dalam UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia yang di dalamnya termasuk Pancasila, dengan demikian menjalankan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya juga telah melaksanakan dasar negara yaitu Pancasila yang telah termuat di dalam konstitusi, yaitu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

-Bagaimana peran Pancasila sebagai sumber hukun tata tegara Indonesia?

            Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pancasila, yang bertujuan mencapai masyarakat yang adil, makmur dan merata, baik materil maupun spiritual. Dalam kerangka itulah, hukum di indonesia di bentuk dengan tujuan untuk membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Tidak tercapainya kondisi ideal tersebut sangat mungkin di sebabkan oleh tidak berkualitasnya penegakan hukum.[4]
            Pandangan hidup bangsa indonesia terangkum dalam rumusan sila-sila yang di jadikan filsafah hidup bernegara berdasarkan UUD 1945. Sebagai pandangan hidup bangsa dan falsafah bernegara, Pancasila itu merupakan sumber hukum dalam arti materiil yang tidak saja menjiwai, tetapi bahkan harus di laksanakan dan tercermin oleh dan dalam setiap peraturan hukum tata neara indonesia. Oleh karena itu, hukum indonesia haruslah berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan faktor pemersatu bagsa bersifat kerakyatan, dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pancasila merupakan alat penguji untuk setiap peraturan hukum yang berlaku, apakah bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.




Bab III
Penutup



Kesimpulan:

            Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Indonesia pada dasarnya merupakan satu kesatan yang utuh, dimana di dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum dasar negara yaitu Pancasila, yang dapat disimpulkan melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara, dan peranan Pancasila sebagai sumber hukum tata negara, antara lain, pertama, sebagai perekat kesatuan hukum nasional, dalam arti Setiap aturan hukum yang mengatur segi-segi kehidupan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup dan dasar negara. dan  kedua, sebagai cita-cita hukum nasional, bermakna bahwa seluruh peraturan yang timbul dan mengatur kehidupan masyarakat dibentuk untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila secara utuh, dan upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia.



Daftar Pustaka

Asshiddiqie,Jimly(2009), Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, JakartaRaja Grafindo Persada.

Martitah(2013), Mahkamah Konstitusi Dari Negative Legislature ke Positive Legislature, Semarang: Konstitusi Press (Konpress).

Republik Indonesia(2004), Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan.

Soehino(2005), Ilmu Negara, Yogyakarta:Liberty.


                                                                             
[1]. Soehino(2005), Ilmu Negara, Yogyakarta:Liberty, Hlm.149
[2]. Pasal 2,UU No. 10 Tahun 2004
[3]. Asshiddiqie,Jimly(2009), Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Hlm.162
[4]. Martitah(2013), Mahkamah Konstitusi Dari Negative Legislature ke Positive Legislature, Semarang: Konstitusi Press, Hlm.36



Komentar

  1. Artikel yg bermanfaat. Sudah sangat baik dalam penulisan dan pemilihan materi. Mengenai isi materi, penulis mengambil isu2 yg sedang hangat terjadi yaitu implementasi pancasila thd HTN, overall i thinks its good

    BalasHapus
  2. Terimakasih mas bermanfaat sekali

    BalasHapus
  3. Terimakasih. Sangat bermanfaat.

    BalasHapus
  4. Tulisannya bagus dan bermanfaat mas, tpi uu no 10 tahun 2004 sudah tidak berlaku dan diganti dengan uu no.12 tahun 2012. Kalo bisa cari sumbernya yg lebih baru. Cmiiw.

    BalasHapus
  5. Tulisan yang disampaikan oleh saudara yusuf irsan sangat bermanfaat yang menjelaskan tentang teori hans kelsen mengenai kedudukan hubungan antara konstitusi dengan pancasila.

    BalasHapus

  6. Tulisan nya sangat bermafaat, dan sangat mudah dipahami

    BalasHapus
  7. Cara penulisan dari penulis sudah cukup baik hanya saja kurang menonjolkan pendapatnya dalam menuliskan materi tersebut

    BalasHapus
  8. Cara penulisan dari penulis sudah cukup baik hanya saja kurang menonjolkan pendapatnya dalam menuliskan materi tersebut

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Artikel sangat bermanfaat dan mudah dimengerti

    BalasHapus
  11. 1. pada pembahasan kedua kalo bisa diberikan pasal 7 ayat 1 uu no 12 th 2011 agar UUD NRI 1945 dan pancasila jelas diatas hukum yang lain.
    2. pada pembahasan yang pertama uu 10 tahun 2004 sudah perbarui
    3, kalo bisa diberikan contoh bahwa pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia.
    terima kasih.

    BalasHapus
  12. Artikel sangat bermanfaat karena memang bahwa pancasila merupakan segala sumber dari peraturan atau hukum yang ada di indonesia karena hukum yang ada tidak boleh menyimpang atau bertentangan dari sila-sila yang ada di Pancasila

    BalasHapus
  13. Titanium Barrel Brake | TITIAN BOLF TIE TRAVEL - TITIAN
    Titanium Brake by TITIAN BOLF TIE TRAVEL - TITIAN BOLF TIE TRAVEL - TITIAN cerakote titanium BOLF TIE TRAVEL - TITIAN BOLF TIE titanium trim as seen on tv TRAVEL - titanium welder TITIAN BOLF TIE TRAVEL - titanium vs ceramic flat iron TITIAN BOLF TIE mens titanium necklace TRAVEL - TITIAN BOLF TIE

    BalasHapus

Posting Komentar