Pancasila Sebagai Sumber Hukum Tata Negara Indonesia Serta Kedudukannya Dalam Konstitusi
Tugas Mata Kuliah Hukum Konstitusi (Kelas B)
Oleh: Muhammad Yusuf Irsan / 02011381520182
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Kampus Palembang
Kampus Palembang
Bab 1
Pendahuluan
Latar Belakang
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar, karena ia
berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, Secara khusus konstitusi memuat aturan-aturan tentang
badan-badan pemerintah dan sekaligus memberikan kewenangan kepadanya dan meskipun
konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan
isinya, tetapi pada umumnya mempunyai kedudukan formal yang sama.
Ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara, negara adalah suatu organisasi kekuasaan, dan organisasi itu merupakan tata kerja dari alat-alat perlengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan, tata kerja mana yang melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban masing-masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai suatu tujuan tertentu.[1]
Ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara, negara adalah suatu organisasi kekuasaan, dan organisasi itu merupakan tata kerja dari alat-alat perlengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan, tata kerja mana yang melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban masing-masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai suatu tujuan tertentu.[1]
Sebagai
salah satu pedoman kehidupan bangsa Indonesia, pancasila adalah dasar falsafah
negara Indonesia, sehingga dapat diartikan kesimpulan bahwa Pancasila merupakan
dasar fasafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup
bangsa Indonesia, sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan,
serta bagian pertahanan bangsa dan negara serta sebagai suatu kebutuhan
mendasar yang didambakan kehadirannya sebagai alat pengatur kehidupan, baik
dalam kehidupan individual, kehidupan sosial maupun kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Pandangan hidup bangsa indonesia terangkum dalam
perumusan sila-sila Pancasila yang dijadikan falsafah hidup berdasarkan UUD
1945, sebagai pandangan hidup bangsa dan falsafah bernegara, Pancasila itu merupakan
sumber hukum tata negara indonesia dalam arti materiil dan formal, dalam artian
materiil Pancasila tidak hanya menjiwai,tetapi bahkan harus dilaksanakan dan
tercermin oleh dan dalam setiap peraturan hukum indonesia, pancasila merupakan
alat penguji untuk setiap peraturan - peraturan hukum yang berlaku, apakah bertentangan
atau tidak dengan nilai – nilai yang ada didalamnya, dengan demikian,bahwa
setiap peraturan hukum yang bertentangan dengan Pancasila tidak boleh berlaku, sedangkan
dalam bentuk formalnya nilai – nilai pancasila itu yang tercantum di dalam UUD 1945 merupakan sebagai hukum tertulis tertinggi dan sumber dari segala sumber hukum tata negara Republik Indonesia.
Rumusan Masalah:
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas,
dapat diuraikan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan ini.
Masalah-masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Apa dasar hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia?
- Bagaimana kedudukan
Pancasila dalam konstitusi sebagai sumber hukum tata negara Indonesia?
- Bagaimana peran
Pancasila sebagai sumber hukun tata tegara Indonesia?
Bab
II
Pembahasan
-Apa
dasar hukum Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
Sejarah
Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam
Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa
Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.Memorandum DPR-GR disahkan
pula oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No.
V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978 ).Dijelaskan bahwa pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan
hidup.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan
perundang-undangan yang menyatakan.[2]
“Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum negara”.
Dalam ilmu pengetahuan
hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber
pengenal ( kenbron van het recht ) dan diartikan sebagai sumber asal,sumber
nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum ( welbron van recht ).Maka
pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum
kenbron sumber tempat ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui norma hukum
positif,akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai,sumber nilai
yang menjadi sumber dari hukum positif.Jadi,Pancasila
merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah
norma-norma hukum oleh negara.
-Bagaimana kedudukan
Pancasila dalam konstitusi sebagai sumber hukum tata negara Indonesia?
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Indonesia pada dasarnya merupakan
satu kesatan yang utuh, dimana di dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum dasar
negara yaitu Pancasila, yang dapat disimpulkan melaksanakan konstitusi pada
dasarnya juga melaksanakan dasar negara. Dasar negara yaitu Pancasila yang
secara jelas termuat dalam konstitusi negara Indonesia yaitu pada Alinea 4
Pembukaan UUD 1945 pada dasarnya merupakan suatu tujuan bangsa Indonesia untuk
mewujudkan suatu kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan dasar negara
Indonesia.
Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang
mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu
kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi ideologi tertutup. Hal
ini terjadi karena adanya anggapan bahwa Pancasila berada di atas dan di luar
konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara
(staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori dari Hans Kelsen dan Hans
Nawiasky.
Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah
hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum. Salah
seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, Berdasarkan
teori Nawiasky tersebut, A. Hamid S. Attamini membandingkannya dengan teori
Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamini
menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori
Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut tata hukum Indonesia adalah sebagai
berikut.[3] :
1) Staatsfundamentalnorm : Pancasila
(Pembukaan UUD 1945)
2) Staatsgrundgesetz : Batang Tubuh UUD
1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan
3) Formell gesetz : Undang-undang
4) Verordnung en Autonome Satzung : secara
hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota
Staatsfundamentalnorm
adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang
Dasar dari suatu negara,seluruh nilai-nlai dan prinsip-prinsip dalam UUD 1945
adalah dasar negara Indonesia yang di dalamnya termasuk Pancasila, dengan
demikian menjalankan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya
juga telah melaksanakan dasar negara yaitu Pancasila yang telah termuat di dalam
konstitusi, yaitu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
-Bagaimana peran
Pancasila sebagai sumber hukun tata tegara Indonesia?
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber hukum adalah
dijadikannya Pancasila sebagai sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia.
Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem
hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai
norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar)
atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum
di Indonesia.
Negara
Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pancasila, yang bertujuan mencapai
masyarakat yang adil, makmur dan merata, baik materil maupun spiritual. Dalam
kerangka itulah, hukum di indonesia di bentuk dengan tujuan untuk membangun
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Tidak tercapainya kondisi ideal
tersebut sangat mungkin di sebabkan oleh tidak berkualitasnya penegakan hukum.[4]
Pandangan
hidup bangsa indonesia terangkum dalam rumusan sila-sila yang di jadikan
filsafah hidup bernegara berdasarkan UUD 1945. Sebagai pandangan hidup bangsa
dan falsafah bernegara, Pancasila itu merupakan sumber hukum dalam arti
materiil yang tidak saja menjiwai, tetapi bahkan harus di laksanakan dan
tercermin oleh dan dalam setiap peraturan hukum tata neara indonesia. Oleh
karena itu, hukum indonesia haruslah berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan faktor pemersatu bagsa bersifat
kerakyatan, dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Pancasila merupakan alat penguji untuk setiap peraturan hukum yang berlaku,
apakah bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila.Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan
perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan
pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada
hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai
dasar pancasila.
Bab
III
Penutup
Kesimpulan:
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Indonesia pada dasarnya merupakan
satu kesatan yang utuh, dimana di dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum dasar
negara yaitu Pancasila, yang dapat disimpulkan melaksanakan konstitusi pada
dasarnya juga melaksanakan dasar negara, dan peranan Pancasila sebagai sumber
hukum tata negara, antara lain, pertama, sebagai perekat kesatuan hukum
nasional, dalam arti Setiap aturan hukum yang mengatur segi-segi kehidupan
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat,
pandangan hidup dan dasar negara. dan kedua, sebagai cita-cita hukum nasional,
bermakna bahwa seluruh peraturan yang timbul dan mengatur kehidupan masyarakat
dibentuk untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yang didasarkan
pada nilai-nilai Pancasila secara utuh, dan upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia.
Daftar
Pustaka
Asshiddiqie,Jimly(2009), Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,
JakartaRaja Grafindo Persada.
Martitah(2013), Mahkamah Konstitusi
Dari Negative Legislature ke Positive Legislature, Semarang: Konstitusi
Press (Konpress).
Republik Indonesia(2004), Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan.
Republik Indonesia(2004), Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan.
Soehino(2005), Ilmu Negara, Yogyakarta:Liberty.
[1]. Soehino(2005), Ilmu Negara,
Yogyakarta:Liberty, Hlm.149
[2]. Pasal 2,UU No. 10 Tahun 2004
[3]. Asshiddiqie,Jimly(2009), Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta:
Raja Grafindo Persada, Hlm.162
[4]. Martitah(2013), Mahkamah Konstitusi Dari Negative
Legislature ke Positive Legislature, Semarang: Konstitusi Press, Hlm.36
Artikel yg bermanfaat. Sudah sangat baik dalam penulisan dan pemilihan materi. Mengenai isi materi, penulis mengambil isu2 yg sedang hangat terjadi yaitu implementasi pancasila thd HTN, overall i thinks its good
BalasHapusTerimakasih mas bermanfaat sekali
BalasHapusTerimakasih. Sangat bermanfaat.
BalasHapusTulisannya bagus dan bermanfaat mas, tpi uu no 10 tahun 2004 sudah tidak berlaku dan diganti dengan uu no.12 tahun 2012. Kalo bisa cari sumbernya yg lebih baru. Cmiiw.
BalasHapusTulisan yang disampaikan oleh saudara yusuf irsan sangat bermanfaat yang menjelaskan tentang teori hans kelsen mengenai kedudukan hubungan antara konstitusi dengan pancasila.
BalasHapus
BalasHapusTulisan nya sangat bermafaat, dan sangat mudah dipahami
Artikel sangat bermanfaat, thanks
BalasHapusCara penulisan dari penulis sudah cukup baik hanya saja kurang menonjolkan pendapatnya dalam menuliskan materi tersebut
BalasHapusCara penulisan dari penulis sudah cukup baik hanya saja kurang menonjolkan pendapatnya dalam menuliskan materi tersebut
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusArtikel sangat bermanfaat dan mudah dimengerti
BalasHapus1. pada pembahasan kedua kalo bisa diberikan pasal 7 ayat 1 uu no 12 th 2011 agar UUD NRI 1945 dan pancasila jelas diatas hukum yang lain.
BalasHapus2. pada pembahasan yang pertama uu 10 tahun 2004 sudah perbarui
3, kalo bisa diberikan contoh bahwa pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia.
terima kasih.
Artikel sangat bermanfaat karena memang bahwa pancasila merupakan segala sumber dari peraturan atau hukum yang ada di indonesia karena hukum yang ada tidak boleh menyimpang atau bertentangan dari sila-sila yang ada di Pancasila
BalasHapusTitanium Barrel Brake | TITIAN BOLF TIE TRAVEL - TITIAN
BalasHapusTitanium Brake by TITIAN BOLF TIE TRAVEL - TITIAN BOLF TIE TRAVEL - TITIAN cerakote titanium BOLF TIE TRAVEL - TITIAN BOLF TIE titanium trim as seen on tv TRAVEL - titanium welder TITIAN BOLF TIE TRAVEL - titanium vs ceramic flat iron TITIAN BOLF TIE mens titanium necklace TRAVEL - TITIAN BOLF TIE